Revisi UUPA Harus Setia Pada MoU Helsinki

Sultan Razhi, Mahasiswa Perbankan Syariah ‎Fakultas Ekonomi dan Bisnis ‎UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. (Foto: Ist.)

Acehconnect.com | ‎Banda Aceh – Proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang berlangsung di tingkat nasional kembali mendapat sorotan publik.  Sultan Razhi, mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh, menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap proses revisi tersebut agar tidak menyimpang dari semangat dan isi MoU Helsinki.

‎”Kami mengapresiasi bahwa UUPA sedang direvisi, namun revisi ini harus menjadi momentum untuk mengembalikan roh dan semangat MoU Helsinki yang selama ini mulai tereduksi dalam praktik dan regulasi,” ujar Sultan Razhi

‎MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 merupakan dasar perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta menjadi kerangka hukum, politik, dan moral dalam membangun masa depan Aceh yang damai dan bermartabat.

‎Namun, menurut Sultan, dalam implementasinya banyak poin penting MoU yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam UUPA, bahkan sebagian justru dipertentangkan dalam praktiknya.

‎Ia menyebutkan beberapa contoh ketimpangan yang harus dibenahi dalam proses revisi:

‎Kewenangan Pemerintah Aceh yang belum sepenuhnya otonom, terutama dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dan fiskal daerah.

‎Bendera dan himne Aceh yang masih menjadi polemik, padahal dalam MoU diakui sebagai simbol kultural daerah.

‎Partai politik lokal yang keberadaannya masih dihadapkan pada kendala regulasi nasional.

‎Ketiadaan mekanisme pemantauan independen terhadap implementasi MoU yang menyebabkan akuntabilitasnya lemah.

‎Pengawalan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil

‎Sebagai representasi generasi muda Aceh, Sultan Razhi menegaskan bahwa kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan bahwa proses revisi UUPA harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan suara rakyat Aceh, bukan hanya elitis dan tertutup.

‎“Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak menjadi langkah mundur dari perdamaian. Revisi UUPA bukan sekadar formalitas hukum, tapi bentuk pertanggungjawaban sejarah terhadap rakyat Aceh,” tegasnya.

‎ Jangan Ingkari Janji Damai

‎Revisi UUPA harus menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan implementasi MoU Helsinki, bukan malah memperlemah posisi Aceh dalam kerangka NKRI. Apabila isi revisi bertolak belakang dengan semangat MoU, maka akan mencederai kepercayaan publik dan mengancam stabilitas perdamaian jangka panjang.

‎“Kami menyerukan kepada DPR RI, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Aceh agar memastikan setiap pasal dalam revisi UUPA benar-benar mencerminkan isi dan semangat MoU Helsinki. Jangan khianati perdamaian yang sudah dibangun dengan pengorbanan besar,” tutup Sultan Razhi. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *