Acehconnect.com | Banda Aceh. — Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dipandang oleh banyak pengamat, sebagai bentuk putusan MK yang paling cermat.
Karena dibeberapa daerah hampir terjadi pilkada, 1 pasang lawan tong kosong. Dengan putusan ini kejadian tersebut tidak terjadi, namun semua berpulang kepada partai politik. Kata Titi Anggraini Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia, yang diangkat Acehconnect.com 20 Agustus 2024 yang lalu.
Titi Anggraini seakan merasa hawa panas politik Indonesia akan terjadi, hari ini (21/8) dugaan DPR-RI wakil partai di Senayan menganulir putusan MK tersebut.
Sejumlah pakar hingga akademisi yang tergabung dalam koalisi sipil Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada.
CALS menilai pembahasan revisi UU Pilkada yang tengah berjalan di Baleg DPR saat ini sebagai upaya untuk menganulir putusan MK yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.
“Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024,” kata CALS dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8) dikutip dari CNN Indonesia.
CALS menilai pembahasan revisi UU Pilkada itu juga dilakukan untuk mempertahankan kekuatan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) yang terbentuk di Pilkada 2024.
Terlebih, menurut CALS, kedua putusan MK itu membuat peluang hadirnya kontestan Pilkada 2024 alternatif untuk muncul semakin mungkin.
CALS menilai munculnya kontestan Pilkada 2024 alternatif itu dianggap KIM Plus sebagai ancaman bagi koalisi gemuk mereka.
Oleh karena itu, CALS mendesak DPR dan Pemerintah segera mematuhi keputusan MK tersebut yang dilanjutkan dengan menerbitkan PKPU untuk menyelaraskan keputusan MK itu.
“Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,” tulis CALS.
“KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,” sambungnya.
Sebelumnya, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.
Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Dengan ada rapat DPR 21/8, menimbulkan gerakan masa kawal putusan MK itu seiring dengan agenda Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Hal ini diakui oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin rapat tersebut. Rapat itu dimulai sekitar 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan. Awiek mengatakan rapat kali ini dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR.
MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Berbagai kalangan menilai, rapat DPR yang ingin menganulir putusan MK telah mencederai harapan masyarakat. Suara-suara bernada kekecewaan muncul diberbagai daerah, termasuk masyarakat Aceh yang telah mengirim wakilnya ke Senayan. Ungkap berbagai kalangan, di GWA yang ada di Aceh Rabu Sore 21 Agustus 2024.
Di berbagai canel youtube, muncul ajakan kawal DPR yang berencana anulir putusan MK. Durasi sangat panjang mengajak berbagai elemen agar terus mengawal, rencana DPR menganulir putusan tersebut. Seperti yang tayang di youtube, Rifki Harun (21/8). [*].











