Banda Aceh. |Acehconnect.com|. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Kepada Pengguna Jasa di Lingkungan Pemerintah Aceh pada Kamis (23/02/2023) bertempat di Ruang Potensi Daerah, Lantai 3 Kantor Gubernur Aceh.
Kegiatan rapat tersebut dibuka oleh Ir. Mawardi selaku Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh. Mawardi dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan amanat UU No. 2 Tahun 2017 terkait Tenaga Kerja yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan mendapatkan hasil jasa konstruksi yang berkualitas serta mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Untuk mencapai tujuan dimaksud Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Aceh memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan salah satunya dalam sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja melalui pendataan informasi Jasa Konstruksi di Provinsi Aceh.
T. Robby Irza, S.SiT, MT selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh menyampaikan jumlah paket konstruksi pada Pemerintah Aceh Tahun 2023 sebanyak 2.519 paket yang tersebar di 40 SKPA, sedangkan tenaga kerja yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) di Aceh saat ini berjumlah 1.756 orang.
Agar tidak terjadi ketimpangan jumlah pekerjaan dan tenaga kerja yang bersertifikat maka perlu upaya bersama antara pemerintah dan badan usaha untuk meningkatkan jumlah ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan bersertifikat, antara lain melakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan di sektor Jasa Konstruksi yang ada di Aceh, pencantuman persyaratan penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) bersertifikat pada semua dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, memanfaatkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ada di Aceh, melakukan pelaksanaan sertifikasi TKK secara On-Site sebagai Pilot Project penggunaan TKK bersertifikat pada proyek-proyek konstruksi APBA.
Robby mengingatkan kepada para KPA/PPTK dari 40 SKPA yang telah hadir pada acara ini untuk secara berkala melaporkan informasi setiap perkembangan kegiatan jasa konstruksi pada Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh agar dapat diinput ke dalam aplikasi Sipjaki sebagai dashboard informasi Gubernur dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
“SKPA juga wajib mengintruksikan kepada penyedia jasa untuk memastikan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) agar pembangunan Infrastruktur di Aceh berkualitas, maka dari itu seluruh SKPA untuk segera menjalankan upaya yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017”, imbuhnya.
Selanjutnya Indra Syuhada selaku Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Aceh mengungkapkan bahwa strategi pembinaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) melalui Pemerintah Aceh harus menyiapkan regulasi terkait peningkatan kompetensi SDM Konstruksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan tuntutan kualitas menurut Permen PU Nomor 24 Tahun 2014 bahwa penyelenggara pelatihan harus berkompeten dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyaratkan bahwa pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja.
Kemudian Bapak Murtala, SE, M.Si, CA, CFrA sebagai auditor madya pada Inspektorat Aceh mengatakan akan dikenakan sanksi administratif pada tenaga kerja yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai pasal 70 ayat 1, penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang memperkerjakan tenaga kerja tidak bersertifikat sesuai pasal 70 ayat 2 dan setiap LSP yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi dikenai sanksi sesuai pasal 70 ayat 3.
Maka dari itu pada Pengawasan Jasa Konstruksi pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengawasi setiap penyelenggaraan, usaha, perizinan, pemanfaatan dan kinerja Penyedia Jasa agar dilaksanakan dengan tertib dan terkendali.[Red].