Ilustrasi Dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR (foto : web)
Acehconnect.com | Banda Aceh –– Kegaduhan soal pokir publikasi di Provinsi Aceh akhir akhir ini kian santer terdengar di kalangan jurnalis dan pengelola perusahaan pers di Aceh.
Mengapa tidak, Pokir Dewan itu disebut sebut bermuara pada praktek korupsi dan pemborosan anggaran setiap tahunnya. Bahkan program Pokok Pokok Pikiran (Pokir) Dewan itu juga disebut telah mengakibatkan praktek jual beli proyek dan sogok menyogok. Sebut Mukhtaruddin Ketua SPS Aceh menjawab konfirmasi media, Minggu 26 Mei 2024.
Apa yang disampaikan Mukhtar tentu memiliki alasan yang sangat kuat, karena hampir semua SKPA ada titipan pokir DPRA bahkan ada SKPA cenderung bekerja untuk pokir sedang program reguler seperti tidak lagi dominan.
Selain itu media ini sempat diminta berbagai pihak untuk melakukan konfirmasi ke BPKP terkait, hasil audit kegiatan publikasi di Dinas Kesehatan Aceh, Pokir di Dinas Pendidikan Aceh milik pemain kelompok “maling teriak maling”.
Di Disperindag Aceh sangat banyak sejak 5 tahun terakhir, media yang kerja kelompok itu juga. Di Dinas Kesehatan Aceh puluhan miliar tiap tahun utk publikasi, sumber pokir, reguler dan APBN di bidang promkes. Ungkap sumber tersebut.
Hal yang serupa juga terjadi pada Dinas Koperasi dan UKM Aceh, beberapa tahun belakangan ini dinas ini sibuk dengan pokir alasan membantu “usaha pemula”. Jika barang salah beli tidak sesuai spek, barang digudangkan untuk diganti pada periode anggaran berikutnya.
Tidak main-main puluhan milyar dinas ini mengelola pokir DPRA termasuk PLUT bagian dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh. Media lain yang ingin publikasi tidak mungkin dibuka, takut belang aib terbuka keluar.
“Tidak bisa mereka sudah ada media sendiri, coba saja hubungi DPR tersebut.” Kata jajaran yang membidangi UMKM Dinas Koperasi dan UKM Aceh dan Kepala Plut, beberapa waktu lalu.
Hal ini membuktikan bahwa, memang ada media yang cuma dibangun oleh kalangan DPRA untuk membungkus pokirnya. Sekaligus menikmati pokir publikasi media, jika media lain masuk maka senjata ijon dimainkan.
Apakah tidak ada kuitansi fiktif pada penggunaan fasilitas penginapan, apakah tidak mungkin penerima manfaat ya dia juga dan lain persoalan. Tapi mengapa pihak Inspektorat Aceh selama ini, diam seperti tidak terjadi apa-apa.
Muktar sebagai Ketua SPS Aceh dirinya tak setuju bila pokir publikasi dijadikan barang dagangan oleh oknum anggota dewan. Ungkapnya.
Pernyataan Ketua SPS Aceh di beberapa media, memberi sinyal bagi APH dan lembaga pengawas di Aceh untuk membongkar semua praktik siluman ini meski tidak mungkin pokir itu harus dihapus.
Sebagian awak media berharap, “jangan dihapuslah, kami kan belum dapat.” Seloroh beberapa awak media, yang belum menikmati pokir publikasi dewan. [*].