Foto : Tampak layar YouTube, AC (13/5).
ACEH CONNECT | BANDA ACEH. – . SSS inisial yang masih populer, dia mahasiswi ITB yang dinilai berbagai kalangan sebagai pemberani. Bagaimana tidak meme Prabowo Jokowi yang digambarkannya, membuat dirinya sempat diciduk kepolisian. Namun kini telah dilepas atau disetujui polisi, untuk permohonannya untuk penangguhan penahanan. Dikutip Aceh Connect dari berbagai sumber, Selasa 13 Mei 2025.
Dilansir Tempo.co, (12/5). Menurut penelusuran Tribun, SSS diduga mengunggah meme Prabowo dan Jokowi itu pada bulan Maret 2025 di akun X @reiayanyami miliknya. Setelah itu, sejumlah akun mulai menyorotinya. Ia masih sempat membalas hujatan kepadanya sampai 6 Mei 2025.
Meme itu mulai menjadi perhatian pihak berwajib pada awal Mei 2025. Pada 9 Mei, Bareskrim membenarkan penangkapan SSS.
Sikap SSS menunjukkan, mahasiswa masih kritis belum bungkam. Tujuannya adalah menyalurkan opini publik yang berkembang selama ini, caranya bermacam-macam termasuk apa yang dilakukan SSS saat itu. Kini SSS kembali ke kampus melanjutkan pendidikannya seperti biasa, meski melalui pembinaan yang harus dijalaninya.
Seperti yang dilasir CNN Indonesia. Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS meminta maaf usai mengunggah foto meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, SSS meminta maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Statement kami sebagai kuasa hukum yaitu kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” kata Khaerudin dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
SSS juga mengucapkan terima kasih kepada Prabowo dan Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Dari amatan media ini, penangguhan penahanan SSS ada hubungannya dengan apa yang diputuskan MK belum lama ini. MK Mempertegas Pemaknaan Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE, pada 29 April 2025.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat disebutkan, pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
Lebih jelas Hakim Konstitusi Arief mengatakan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.
Dalam hal ini, sambung Hakim Konstitusi Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya.
Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan.
Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief.
Pakar Hukum dan berbagai pihak, Dorong Presiden Bantu Bebaskan Mahasiswi ITB Diduga Pembuat Meme.
Ketua Komisi III Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan
Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan.
“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo dan sekaligus berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan juga surat dari kampusnya,” ungkapnya.
“Kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua dan berharap juga oleh kampusnya,” imbuhnya.
Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap SSS, malam ini. Adapun penangguhan dilakukan dengan pertimbangan SSS telah minta maaf dan menyesali perbuatannya.
Proses hukum tersebut mendapat kritik tajam dari publik luas. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin atas nasib SSS.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini SSS tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan mempersulit proses pemeriksaan.
Sementara itu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebelumnya berpendapat Presiden RI Prabowo Subianto harus bersikap aktif mendorong aparat kepolisian melepaskan SSS.
Herdiansyah tidak puas dengan respons Istana dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang menyebut Prabowo tidak melaporkan mahasiswi ITB tersebut ke polisi.
“Kita menuntut kepada Presiden agar tegas, tidak hanya pasif menyampaikan pernyataan, tetapi juga secara aktif meminta kepada aparat kepolisian melepaskan anak ITB ini karena tidak ada alasan menjerat anak ITB ini ke proses hukum,” ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).
Herdiansyah meminta agar ada sikap aktif dari Prabowo selaku kepala negara apabila mempunyai tanggung jawab untuk menjaga muruah demokrasi.
“Kekuasaan pada intinya harus melakukan semacam public address terhadap perkara-perkara yang membunuh atau membungkam demokrasi terutama kebebasan berpendapat,” imbuhnya.
M. Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur, menambahkan apa yang disampaikan oleh mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman merupakan bagian dari kritik bukan penghinaan maupun kesusilaan.
“Patut dipandang bahwa maksud dari mahasiswi tersebut adalah bagian dari kritik, menyampaikan pendapat, bagian dari bagaimana memandang yang selama ini disuarakan oleh banyak media yaitu ada matahari kembar, ada semacam kongkalikong antara presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi dan mereka tampak terus-menerus melahirkan banyak kebijakan yang berbahaya buat masyarakat,” ucap Isnur.
Sesaat setelah tayang berita ini jelang malam, Selasa 13 Mei 2025. Baru diperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa, SSS masih ditahan. [*].