Saldi Isra Hakim MK, Sentil DPR
Jakarta, Acehconnect.com. Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres yang membatasi usia minimal 40 tahun yang digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Uji materi ini pun bertalian dengan isu santernya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang disiapkan untuk maju sebagai cawapres. Pasalnya usia Gibran saat ini baru 36 tahun dan tak memenuhi syarat sesuai aturan undang-undang.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai gugatan uji materil PSI harus dilawan. Menurutnya gugatan itu sangat salah secara konstitusi. Denny menilai PSI bukan memperjuangkan hukum atau hak anak muda, melainkan intrik politik agar Gibran bisa bertanding di pilpres. Dikutip dari berbagai media, 2 Agustus 2023.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyentil DPR dan pemerintah yang seakan setuju dengan gugatan perubahan batas minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyentil DPR dan pemerintah yang seakan setuju dengan gugatan perubahan batas minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun.
Hal tersebut Saldi sampaikan usai mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (1/8).
Saldi kemudian menyindir dua pihak tersebut. Menurutnya, klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada mahkamah terkesan setuju dengan perubahan tersebut.
Menurutnya, tak perlu ada sidang uji materi terkait UU Pemilu jika DPR dan pemerintah setuju batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun. Ia menyebut pembentukan dan perubahan UU adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
Saldi memberi isyarat kepada semua pihak bahwa, MK tidak mau lagi dikorbankan karena kepentingan politik sesaat dan menjadi tumbal hawa nafsu politik. Kuatkah MK, kita tunggu keputusannya. [Tr].