Tangkap Tangan dan Tangan Tangan Rebut KPK

Foto : Ilustrasi, ac (9/8).

Acehconnect.com | Banda Aceh. — Aparat penegak hukum sepertinya diuji terkait loyalitasnya pada lembaga yang membesarkannya jadi pejabat, atau menjadikan lembaga tempat dirinya berkarir tersebut sekedar tempat singgah untuk melompat lebih tinggi.

Lembaga KPK menjadi rebutan dan pertaruhan karir selanjutnya, berbagai cara mereka rebut peluang empuk itu, tidak peduli sasaran negeri tercapai atau tidak.

Presiden BJ Habibie pada tahun 1999, mewacanakan berdirinya lembaga tersebut. Saat itu Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, pembentukan KPK baru terwujud saat Presiden Megawati Soekarnoputri memimpin Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah, lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk menangani korupsi yang dianggap “tidak bisa” ditangani oleh institusi kejaksaan dan kepolisian.

Berdiri secara independen dan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, bukan untuk menjadi rebutan. Dalam seleksi Calon Pimpinan KPK kali ini bermacam isu ditemukan, sehingga pansel selalu dianggap main-main.

Dikutip dari CNN Indonesia, sebanyak 190 kandidat calon pimpinan KPK dan 102 anggota Dewas KPK tersisih karena tidak lulus tes tulis. Saat ini masing-masing posisi menyisakan 40 orang kandidat.

Mereka selanjutnya diwajibkan mengikuti tahap penilaian profil atau profile assesment yang akan diselenggarakan pada 28 dan 29 Agustus 2024. Hasil uji ini akan diumumkan pada 10 September 2024.

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, organisasi yang fokus pada isu antikorupsi bentukan mantan pegawai KPK yang disingkirkan Firli Bahuri Cs lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menilai masih ada calon bermasalah yang diluluskan pansel.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai seleksi tertulis seharusnya bisa merepresentasikan pengetahuan atas pengalaman pemberantasan korupsi yang dilakukan.

Dalam hal ini Praswad mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang gagal dalam memberantas korupsi tetapi masih dinyatakan lulus tes tertulis.

“Adanya calon-calon yang gagal menjalankan misi selama 5 tahun menjabat seperti Nurul Ghufron seharusnya menjadi ukuran bagi pansel dalam mengukur jawaban tes tertulis yang bersifat jawaban terbuka,” ujar Praswad Kamis (8/8) malam.

Sebelumnya terdapat empat anggota IM57+ Institute yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti tes tertulis. Mereka atas nama Harry Muryanto selaku mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK; mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono.

Mantan Kepala Training Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Hotman Tambunan; dan mantan Kepala Bagian Rumah Tangga KPK Arien Marttanti Koesniar. Namun, hanya Giri yang dinyatakan lolos dan wajib mengikuti tes berikutnya. Sebutnya.

KPK dahulu ditakuti karena operasi tangkap tangan (OTK), tapi kini terkesan begitu banyak tangan-tangan yang berebut KPK. Jika roti yang tersisa di meja makan, lantas dikerubuti semut. Menurut dr. Valda Garcia, 16 Agustus 2022 dikutip dari klikdokter.com, makanan itu sudah harus dibuang.

KPK harus diformat ulang, keinginan ini sudah terjadi sejak 2017 dikutip dari Suara.com.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi ikut mengomentari ramainya desakan yang dilakukan oleh politikus di DPR untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adhie mengatakan KPK tidak perlu dibubarkan karena hanya perlu diformat ulang.

“Jadi KPK hanya perlu diformat ulang, dan DPR harus mengalokasikan dana besar untuk KPK, agar tidak ada alasan bagi lembaga ini meminta dana dari asing, sehingga memiliki keberanian menumpas korupsi yang dilakukan perusahaan-perusahaan asing,” kata Adhie, Senin (11/9/2017).

Hal itu disampaikan oleh Adhie karena dia menilai sejak didirikan pada Tahun 2002 hingga memasuki usia 15 tahun saat ini (red, sekarang sudah 22 tahun), KPK belum pernah menyentuh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan asing, terutama yang bergerak di sektor pertambangan seperti migas dan mineral, seolah-olah bersih di mata KPK.

“Padahal dari skandal penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan tempo hari, polisi mencatat ada sekitar 150 perusahaan, belasan di antaranya perusahaan besar asing, yang manipulasi pajaknya diarsiteki Gayus,” katanya.

“Tapi anehnya, setelah KPK masuk belasan perusahaan asing pengemplang pajak itu raib secara misterius,” kata Adhie, saat itu. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *