Nasib Malang Imigran Jika Dipenjara di Guantanamo

Tahanan di penjara Guantanamo Bay. (Shane T. McCoy/Dok. Angkatan Laut AS), tampak layar terduduk terkulai.

Aceh Connect | Internasional. — Presiden Amerika Serikat Donald Trumpt menyatakan,  imigran itu tidak berdokumen “meracuni darah negara kita.” Ia mengulangi pernyataan yang sebelumnya menuai kritik sebagai xenofobia (ketakutan, kebencian, atau permusuhan terhadap orang asing atau pendatang).

Trump melontarkan komentar tersebut dalam acara kampanye di New Hampshire, di mana ia mengecam tingginya jumlah migran yang mencoba melintasi perbatasan Amerika Serikat (AS) secara ilegal. Trump berjanji untuk menindak imigrasi ilegal dan membatasi imigrasi legal jika terpilih untuk masa jabatan empat tahun kedua.

“Mereka meracuni darah negara kita,” kata Trump pada rapat umum di Kota Durham yang dihadiri oleh beberapa ribu pendukungnya. Ia menambahkan bahwa para imigran datang ke AS dari Asia dan Afrika selain dari Amerika Selatan. “Di seluruh dunia mereka mengalir ke negara kita.” Dikutip dari VOA Indonesia oleh Aceh Connect, Minggu 9 Maret 2025.

Membuktikan ambisinya itu setelah terpilih jadi Presiden AS, Trump membuat kebijakan pengetatan imigrasi masuk AS. Tidak kecuali warga Indonesia, merasa terancam berada di sana jika melanggar keimigrasian. Ancaman yang paling menakutkan adalah, dijeblos ke penjara Guantanamo.

Dikutip dari berbagai sumber, Kementerian Luar Negeri Indonesia menghimbau WNI di AS memahami hak-hak hukum mereka apabila mereka ditahan.

Dia menjelaskan, hak-hak itu antara lain hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI; hak mendapat pendampingan pengacara; serta hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi WNI yang berpotensi dideportasi.

“Kami akan mengawal dan memberikan perlindungan terhadap WNI yang terdampak kebijakan ini. Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan pihak AS untuk memastikan hak-hak mereka tetap dihormati,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (06/03), seperti dilaporkan Antara.

Amerika sangat serius dengan kebijakan ini, dan telah mempersiapkan penjara bagi imigran ilegal seperti yang dirilis Tempo.co, beberapa waktu lalu. Presden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu, 29 Januari 2025, mengumumkan akan memerintahkan Pentagon dan Kementerian Dalam Negeri Amerika Serikat agar mempersiapkan tempat penahanan untuk migran illegal di Teluk Guantanamo. Fasilitas penahanan itu rencananya untuk menahan sampai 30 ribu migran. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *